Ada hal yang juga menarik diperhatikan dalam hal ini. Dalam sub bab yang sama dengan Muhtasib ini Ibnu Khaldun membahas soal pencetakan Dinar dan Dirham. Artinya pencetakan Dinar dan Dirham juga menjadi bagian dari tanggung jawab dan kewenangan para amir dan sultan, sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Orang yang ditunjuk mencetak Dinar dan Dirham juga bertugas mengawasi peredaran uang dalam masyarakat dan melindunginya dari pemalsuan atau cacat dalam transaksi atau hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis uang beredar. Pencetak uang juga bertugas mencetak seal, atau tanda otorisasi dari amir atau sultan, pada uang tersebut sehingga menunjukkan jaminan kualitas dan kemurniannya.
Gambar dan simbol amir atau sultan tersebut dicetak pada lempengan-lempengan logam yang khusus didesain untuk itu. Lalu tanda tersebut ditempakan di atas Dinar dan Dirham. Tanda-tanda ini menjadi simbol jaminan mutu sesuai kondisi terbaik yang dapat dicapai. Menurut Ibn Khaldun, apabila suatu daerah atau wilayah telah mencapai pemurnian terbaik, maka mereka menjadi model ideal bagi masyarakat yang lain dalam mendesain uang mereka. Standar terbaik menjadi patokan untuk menguji kualitas dan mutu yang kurang dari standar, yang kemudian dapat dicegah beredar dari pasar.
Di masa kini, dengan Dinar dan Dirham yang telah dicetak dan diedarkan oleh berbagai jamaah Islam di dunia, telah dibentuk institusi otorisasi tersebut, yaitu World Islamic Mint (WIM). Termasuk koin-koin kesultanan yang akan segera dicetak dan diedarkan, antara lain koin Kesultanan Sulu, Kesultanan Kelantan, Kesultanan Ternate, dan Kesultanan Cirebon, berada dalam standar dan otorisasi WIM. Demikian pula koin dari Amirat Indonesia mendapatkan kedudukan yang sama.
sumber dari: wakalanusantara.com
No comments:
Post a Comment