Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya, Katakanlah (Muhammad),
‘Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, maka pasti habislah lautan itu sebelum selesai (penulisan) kalimat-kalimat Tuhanku,
meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)
(Al-Kahfi:109).

Wednesday 19 June 2013

Sumber Hukum Yang Disepakat Para Ulama






Menurut Abdul Wahab Kallaf, kata adillah as-syar`iyyah (sumber hukum Islam), bersinonim dengan istilah adillah al-ahkaam, ushuul al-ahkaam, al-mashaadir at-Tasyrii`iyyah lil ahkaam.[1]

Para ulama membagi dalil hukum syara` menjadi dua, pertama dalil yang disepakati (muttafaq), dan dalil yang tidak disepakati (mukhtalaf). Dalil yang disepakati terdiri dari empat, yaitu Al-Quran, As-Sunnah Al-Muqoddasah, Al-Ijma`, dan Al-Qiyas. Mereka juga sepakat pada urutan prioritas penggunaannya harus digunakan secara tartiib, tidak boleh melompat. 

Konsekuensinya, apabila terjadi sebuah peristiwa, maka yang harus dilihat sumber hukumnya terlebih dahulu adalah Al-Quran. Apabila hukum tersebut tidak ditemukan di dalam Al-Quran, langkah selanjutnya adalah dengan melihat perkataan Rasulullah SAW dalam hadisnya. Seandainya masih juga tidak ditemukan, maka dilihat hukumnya dalam Ijma`, jika tidak ditemukan juga, maka berijtihad untuk mendapatkan hukumnya dengan menggunakan qiyas.[2]

Hal di atas terinspirasi dari ayat Al-Quran di surat An-Nisa ayat 59 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (سورة النساء : 59)

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalilan berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa : 59)

Dari penjelasan ringkas ini, jika diurutkan secara tafshili, sumber pengambilan hukum yang disepakati empat Imam Mazhab (Al-Hanafi, Al-Maliki, As-Syafi`I, dan Hambali) adalah :

1.       Al-Qur`an
2.       As-Sunnah
3.       Al-Ijma`
4.       Al-Qiyaas



sumber dari: catatanfikri.blogspot.com

No comments:

Post a Comment