Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra,
setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia sholat
bersama mereka 20 roka’at. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum
muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia sholat bersama mereka 20 roka’at dan
tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10
hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan,
“Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Kesimpulan….Dari apa yang kami sebutkan itu kita
tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan tarawih 20
roka’at. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan roka’atnya 36
roka’at atau 46 roka’at. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain
penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan roka’atnya 20
roka’at. Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa
khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan romadhan 20 roka’at atas perintah
beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan
lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka
tidak ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu
menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam ushul
al-fiqh.
sumber dari: nurulyaqien.net
No comments:
Post a Comment